JAKARTA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan belum ditahan. Penyidik mengklarifikasi aset milik Firli di Yogyakarta hingga Jakarta yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, di antaranya Aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Dalam pemeriksaan ini, katanya, Firli juga juga meminta penambahan 1 saksi meringankan. Sebelumnya, Firli sudah mengajukan 4 saksi meringankan dan sudah diperiksa.

“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” katanya.