Basariah juga menyinggung hasil penilaian Indonesia ditempatkan sebagai negara dengan demokrasi yang buruk. Digambarkan pula bahwa Indonesia sebagai negara dengan kartel politik dimana praktik bagi-bagi kekuasaan.

“Menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik kartel partai Politik karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih,” ujarnya.

Berikut ini isi ‘Panca Laku’ yang diharapkan dilaksanakan oleh pemimpin negara:

1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan role model dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
2. Menghindari segala benturan kepentingan, conflict of interest, karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik good governance, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat by name-by address. Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
4. Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri, kejaksaan dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden atau calon wakil presiden atau calon legislatif tertentu
5. Menjamin tegaknya hukum rule of law dan bukan rule by law.