Tumpak mengatakan para anggota Dewas KPK juga telah mempelajari nota dinas tersebut. Para pimpinan KPK pun telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Tumpak, Dewas meminta para pimpinan KPK meningkatkan prinsip kolektif kolegial dalam tiap pengambilan keputusan.

“Menanggapi Nota Dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelas Tumpak.

“Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap masukan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang meminta adanya kolektif kolegial antar sesama pimpinan KPK. Salah satu saran yang disampaikan Dewas agar pimpinan KPK menggelar outbound.

Hal itu disampaikan Ghufron setelah memimpin konferensi pers perkara tersangka baru suap di Mahkamah Agung pada Jumat (16/2). Ghufron mengatakan masukan dari Dewas telah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK.