Pimpinan KPK Beda Pendapat, Terkait Formula E?

JAKARTA – Kelima pimpinan KPK dikabarkan tengah memanas. Beda pendapat muncul, tetapi disebut tidak ada masalah berarti. Terkait Formula E kah?

Isu berembus bila perbedaan pendapat itu berujung pada Pimpinan KPK saling melapor ke Dewan Pengawas (Dewas). Menyikapi hal itu, Dewas pun memanggil lima pimpinan KPK. Pertemuan itu terjadi pada pertengahan Januari 2023. Dalam pertemuan itu, Dewas meminta pimpinan KPK menguatkan sikap kolektif kolegial dalam tiap pengambilan keputusan. Ditengarai ini terkait isu Formula E.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK lalu buka suara perihal sejumlah dinamika dan isu yang terjadi di KPK. Salah satu isu yang disinggung Dewas perihal adanya laporan pimpinan KPK ke pimpinan lainnya di Dewas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan isu tersebut tidak benar. Dia menyatakan Dewas tidak pernah menerima pengaduan yang dilaporkan pimpinan KPK dengan terlapor pimpinan KPK lainnya.

“Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” kata Tumpak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Tumpak mengatakan para anggota Dewas KPK juga telah mempelajari nota dinas tersebut. Para pimpinan KPK pun telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Tumpak, Dewas meminta para pimpinan KPK meningkatkan prinsip kolektif kolegial dalam tiap pengambilan keputusan.

“Menanggapi Nota Dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelas Tumpak.

Baca Juga:   Pengacara Bharada E Siapkan Sejumlah Saksi Meringankan

“Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap masukan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang meminta adanya kolektif kolegial antar sesama pimpinan KPK. Salah satu saran yang disampaikan Dewas agar pimpinan KPK menggelar outbound.

Hal itu disampaikan Ghufron setelah memimpin konferensi pers perkara tersangka baru suap di Mahkamah Agung pada Jumat (16/2). Ghufron mengatakan masukan dari Dewas telah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK.

“Dewas merembukkan dengan kita semua berlima dan kita semua juga apa secara guyub telah menerima masukan-masukannya dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk bagaimana meningkatkan. Ya salah satunya agar misalnya ya outbound dan lain-lain,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK merupakan hal lumrah. Dia pun membantah perbedaan pendapat itu berkaitan dengan penanganan perkara Formula E.

“Tidak hanya itu (penanganan Formula E), jadi banyak hal, tidak hanya itu. Yang mungkin itu yang letup-letup kepada Anda, itu salah satunya. Tapi kan biasa namanya kami berlima untuk kemudian perbedaan itu dinamika yang natural ya, alami,” ucap Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyarankan agar para pimpinan KPK meningkatkan rasa kolektif kolegial, salah satunya dengan outbound. Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai saran Dewas KPK itu bukan soal outbound-nya.

Baca Juga:   Wagub Lampung, Walikota Pangkalpinang dan Sekda Jatim Dipanggil KPK

“Ini bukan soal outbound, tapi pemahaman terhadap prinsip kerja yang kolektif kolegial, yaitu bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin (20/2).

Nawawi mengatakan prinsip kolektif kolegial dalam KPK telah diatur dalam Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, hal itu yang harus menjadi rujukan dalam tiap pengambilan keputusan di KPK.

“Kalau kita memahami soal prinsip kerja ini, insyaallah clear segalanya,” jelasnya.

“Masa kerja pimpinan periode yang kelima ini tinggal menghitung bulan, kalau baru mau ‘outbound’ sekarang, ketuaan atau keburu tua kali,” tambahnya.

Nawawi mengatakan saran Dewas KPK untuk melakukan outbound lebih tepat ketika pimpinan KPK baru saja memulai tugas di organisasi.

“Outbound sebagaimana saran Ketua Dewas bagus saja jika tim baru memulai bekerja bersama,” katanya.

Pimpinan KPK di era Firli Bahuri diketahui dilantik sejak tahun 2019. Kepemimpinan Firli dkk akan berakhir pada akhir tahun ini.(SW)