Kontroversi Rekomendasi Penarikan 2 Petinggi KPK ke Polri oleh Firli Bahuri

JAKARTA – Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro direkomendasikan untuk kembali ke Polri atas permintaan Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar diketahui merupakan polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu. Hampir tiga tahun terakhir Endar ditugaskan di KPK.

Keputusan Firli itu disinyalir karena Endar berseberangan dengan Firli terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar tidak menjawab pertanyaan dugaan perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ketua KPK soal penanganan kasus Formula E. Dia mengaku belum bisa memberikan komentar atas pilihan Firli yang memintanya kembali ke Polri.

“Maaf, untuk hal ini saya belum bisa komen ya,” kata Endar, Minggu (12/2/2023).
i
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui telah mengirimkan surat yang berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali ke institusi asal di Mabes Polri. Karyoto dan Endar saat ini masih berstatus polisi aktif dengan pangkat masing-masing Irjen dan Brigjen.

Surat rekomendasi itu telah dikirimkan KPK sejak November 2022. Surat tersebut pun telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat rekomendasi Firli agar Karyoto dan Endar Priantoro kembali ke Polri itu menuai polemik. Langkah Firli itu dianggap kental dengan muatan konflik kepentingan.

Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Baca Juga:   Koruptor yang Penjudi, Lukas Enembe Minta ke KPK Tahanan Kota

KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.

Sebelum Karyoto dan Endar diminta kembali ke Polri, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga kembali ke institusi asal di Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh merupakan salah satu jaksa senior yang telah bertugas 11 tahun di KPK.

Kembalinya Fitroh ke Kejagung juga menuai polemik. Isu perbedaan pendapat antara Fitroh dan Firli terkait penanganan perkara dugaan korupsi Formula E kembali mencuat.

Namun, KPK kembali menegaskan kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal lumrah.

Baca Juga:   Angkuhnya Mario Dandy Bikin Geram Sedunia, "Gue Ga Takut Kalau Anak Orang Mati"

“Kemudian, terkait kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kan kami membaca masih hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan, jadi Direktur Penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu,” kata Ali, Senin (6/2).

Ali menegaskan Fitroh tak punya kaitan apa pun dalam proses penyelidikan di KPK. Dia mengatakan Fitroh memimpin jaksa penuntut umum yang bertugas mengawal suatu perkara ketika masuk pengadilan.

“Pak Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum, ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan sehingga kemarin kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” ujarnya.(Sw).