KPK Tak Masalah Diadukan ke Komnas HAM

JAKARTA – Tim pengacara Lukas Enembe membuat aduan ke Komnas HAM terkait perlakukan KPK kepada Gubernur Papua nonaktif itu. Lalu, bagaimana respons KPK?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak mempersoalkan pengaduan yang diajukan tim pengacara Lukas Enembe. Dia menilai KPK selama ini telah menjamin pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi.

“Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum. Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan pihaknya telah menyadari kondisi kesehatan Lukas Enembe yang disebut dalam keadaan sakit. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe pun menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

“Mengenai pelayanan kesehatan itu ada standarnya tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” ucap Ali.

Baca Juga:   KPK Panggil Artis FTV Terkait Korupsi Hasbi Hasan

Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe itu yang menjadi acuan bagi KPK dalam melakukan pemeriksaan. Laporan tim medis, kata Ali, menyatakan Lukas dianggap dalam keadaan mumpuni untuk diperiksa.

Ali menambahkan pihaknya pun tidak pernah melakukan pemaksaan terkait pemeriksaan kepada Lukas Enembe.

“Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana. Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Ali.

“Hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail, artinya bisa dilakukan proses pemeriksaan bahkan sampai ke persidangan,” tambahnya.***