Nawawi mengatakan prinsip kolektif kolegial dalam KPK telah diatur dalam Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, hal itu yang harus menjadi rujukan dalam tiap pengambilan keputusan di KPK.

“Kalau kita memahami soal prinsip kerja ini, insyaallah clear segalanya,” jelasnya.

“Masa kerja pimpinan periode yang kelima ini tinggal menghitung bulan, kalau baru mau ‘outbound’ sekarang, ketuaan atau keburu tua kali,” tambahnya.

Nawawi mengatakan saran Dewas KPK untuk melakukan outbound lebih tepat ketika pimpinan KPK baru saja memulai tugas di organisasi.

“Outbound sebagaimana saran Ketua Dewas bagus saja jika tim baru memulai bekerja bersama,” katanya.

Pimpinan KPK di era Firli Bahuri diketahui dilantik sejak tahun 2019. Kepemimpinan Firli dkk akan berakhir pada akhir tahun ini.(SW)