“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Truno.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka–dalam hal ini Hasya–sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.(SW)