kabarfaktual.com – Polda Jawa Timur berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah (29).
Mayat korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV.
Dalam rilis resmi Polda Jatim pada Senin (27/1/2025), terungkap bahwa RTH membunuh dan memutilasi UK di kamar nomor 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
Rekaman CCTV menunjukkan RTH membawa koper merah berisi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil putih pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pria lain mengenakan kaus hitam dan celana selutut cokelat yang diidentifikasi sebagai Muhammad Achlisin Maulana (MAM), diduga kerabat tersangka.
“Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Farman menjelaskan bahwa MAM diminta oleh RTH untuk menjemputnya dari hotel dan mengantar ke rumah neneknya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
“Kemudian dimintai tolong untuk mengantarkan tersangka ke rumah neneknya di daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” tambahnya.
Selain itu, MAM juga mengantar RTH ke Surabaya untuk menjual mobil korban, Suzuki Ertiga, seharga Rp 57 juta.
Keduanya kemudian kembali ke Tulungagung menggunakan bus melalui Terminal Bungurasih. Saat ini, status MAM masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“MAM sudah kita amankan. Namun, untuk peran lebih lanjut akan kami dalami apakah yang bersangkutan turut serta dalam perbuatan pidana atau tidak,” tegas Farman.
Rohmad Tri Hartanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah penjara seumur hidup.
“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ujar Farman.
Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih jauh kasus ini serta peran pihak-pihak terkait dalam kejadian tragis tersebut.
Tinggalkan Balasan