kabarfaktual.com – Enam orang pengedar narkoba berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah kedapatan menyembunyikan puluhan kilogram ganja dalam koper. Total 78 kilogram barang haram itu diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jalur darat dan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RDN dan DNM di sebuah rumah di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Selasa (5/8/2025). Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua koper yang masing-masing berisi bal-bal ganja kering dengan berat total 38 kilogram.

“Dalam penangkapan itu, selain ganja, kami juga mengamankan dua koper besar yang digunakan sebagai tempat penyimpanan serta satu timbangan digital,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Jakarta Timur. Di sana, pelaku lainnya berinisial AJ diamankan di Kecamatan Makasar dengan barang bukti tambahan berupa koper berisi 39 kilogram ganja.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka mendapatkan pasokan ganja dari Medan melalui jaringan distribusi yang menggunakan bus antarkota. Barang dikemas dalam koper agar tampak seperti bagasi biasa dan menghindari deteksi aparat.

“Mereka memanfaatkan moda transportasi umum untuk mengirimkan narkoba. Metode ini sudah mereka gunakan berulang kali dan kerap berhasil mengecoh petugas,” jelas Abdul Waras.

Investigasi lebih lanjut mengungkap peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini. RDN, DNM, AJ, dan MAR berperan sebagai bandar sekaligus pengendali transaksi, sementara RDG dan AMS berperan sebagai kurir yang membawa langsung ganja dari Medan ke wilayah Jabodetabek.

Pihak kepolisian menyebut jaringan ini telah tiga kali mengirimkan ganja ke wilayah Depok dan Jakarta Timur sepanjang tahun 2025, dengan tujuan utama untuk diedarkan secara lokal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penangkapan keenam pelaku merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Depok dan sejumlah satuan intelijen narkoba yang telah membuntuti pergerakan mereka selama beberapa minggu terakhir. Polisi juga menyita sejumlah ponsel, catatan transaksi, dan bukti komunikasi antar anggota sindikat sebagai barang bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.