JAKARTA – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (SP3GN) Polri masih terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Kini Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencari bandar narkoba kelas kakap yang masih jadi buron itu.

Kasubsatgas Gakum SP3GN Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Tujuannya memperluas kerja sama untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama, yang diindikasikan berada di Thailand.

“Bahkan sekarang kita sudah join dengan BNN kemarin untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea-Cukai, Kepolisian Thailand, Divhubinter Polri, Bea-Cukai dari Thailand, dan Interpol,” ujar Mukti dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (29/12/2023).

Mukti menyatakan kesulitan menemukan Fredy Pratama. Salah satunya, Fredy diduga dilindungi oleh gangster yang berada di Thailand.

“Kita masih mendapatkan kesulitan melakukan penangkapan karena saya bilang tadi dari kemarin, dia (Fredy) dilindungi oleh gangster, karena orang tuanya adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand. Jadi mohon waktu,” imbuh Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba Fredy Pratama. Bukan hanya peredaran narkotika, polisi gencar membongkar tindak pencucian uang (TPPU) dalam peredaran barang haram itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan kasus Fredy Pratama merupakan salah satu kasus narkoba menonjol yang diungkap Polri pada 2023.

“Pada 2023, kami melakukan joint operation dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Thai Police, US-DEA, Royal Malaysian Customs Department, dan instansi lainnya melalui Operasi ‘Escobar Indonesia 2023’, di mana kami berhasil menangkap pengendali operasional jaringan Fredy Pratama atas nama K alias R,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

Dia mengatakan, jika diakumulasi, selama 2020-2023, Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Fredy Pratama. Polri juga menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 51 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba, serta berhasil menerapkan TPPU senilai Rp 349,07 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyatakan kejahatan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena dapat merusak generasi muda. Dia menyatakan Polri berkomitmen terus menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang sudah meresahkan masyarakat.(SW)