kabarfaktual.com  PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara Indonesia, telah mengumumkan keputusannya untuk mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini efektif sejak 1 Mei 2024. Langkah ini diambil di tengah keputusan dua pesaingnya, Shell dan BP AKR, untuk menaikkan harga BBM mereka.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengubah harga BBM dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk Peraturan Menteri No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

“Dalam mematuhi regulasi ini, penyesuaian harga BBM non-subsidi sangat penting. Namun, mengingat keadaan ekonomi saat ini, kami mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ungkap Irto dalam siaran pers pada Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, Shell dan BP AKR memilih untuk menaikkan harga BBM mereka.

Shell mengumumkan kenaikan tertinggi sebesar Rp1.000 per liter untuk Shell Super (RON 92), menaikkan harga dari Rp14.530 menjadi Rp15.530 per liter, dan Shell V-power Nitro+ (RON 98) dari Rp15.570 menjadi Rp16.570 per liter.