Kembali ke Masa Orba, RPP Manajemen ASN, TNI-Polri Bisa Duduk di Jabatan Kementerian

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menekankan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendekati tahap akhir. Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100% terpenuhi, dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3) kemarin. Diketahui terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri dari 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.

Baca Juga:   Partai Prima Beri Peluang Upayakan Jalur Damai dengan KPU

Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, jelas dia, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Lebih lanjut dia menjelaskan RPP Manajemen ASN juga akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Menurut Anas ke depan pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” jelas Anas.

Di sisi lain, dia menyoroti kinerja pegawai ASN yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Karena itu, ke depan pihaknya mendorong pengelolaan kinerja untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Atau dengan kata lain selaras antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

Baca Juga:   Salim Segaf - Surya Paloh Bakal Bertemu Bahas Kebuntuan

Anas juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Dia menekankan saat ini pemerintah tengah menggenjot pembangunan platform digital manajemen ASN, yang mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegas Anas.

Dia pun menjelaskan sebelumnya, Kementerian PANRB telah menampung berbagai masukan dari para pakar dan akademisi terkait RPP ini.

“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II,” pungkas Anas.(SW)