JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan PP No. 14/2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR dan gaji 13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Anas menerangkan terdapat peningkatan dalam pemberian THR dan gaji 13 tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.