JAKARTA – Sikap KPK tidak memenuhi panggilan Ombudsman terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro menuai sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK bersikap jumawa.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan KPK seharusnya memberikan contoh bersikap koperatif sebagai bagian penegak hukum. Boyamin pun mengungkit sikap berbeda yang ditunjukkan KPK saat masih bersedia datang ke Ombudsman di polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Pak Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Boyamin mengatakan, lewat revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kini telah dinyatakan sebagai rumpun eksekutif. Dia menilai status itu membuat KPK tidak memiliki alasan dalam menolak panggilan pemeriksaan dari Ombudsman.

Selain itu Boyamin menilai kasus pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tidak semata menjadi persoalan internal KPK. Kasus itu bisa ditelusuri keabsahannya secara administrasi oleh Ombudsman.