JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK kini membidik dalam kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah kasus pencucian uang ( TPPU ) untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Andhi Pramono ditetapkan tersangka di kasus penerimaan gratifikasi. Nilai gratifikasinya diduga mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah saksi juga kembali diperiksa penyidik terkait kasus gratifikasi Andhi Pramono. Setidaknya ada empat orang saksi yang diperiksa di kasus Andhi pada Selasa (30/5).
Para saksi itu mulai dari Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima. Dua saksi lainnya diketahui bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.
3 Komentar