“Kalau menyangkut sumber daya manusia, karyawan, sistem penggajian ya tetap menjadi urusan Ombudsman. Memang boleh misalnya KPK memberikan gaji di bawah UMR? Kan nggak boleh juga atau berlebihan misalnya gajinya Rp 1 miliar, kan nggak boleh juga,” katanya.
“Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi, promosi ya Ombudsman berwenang,” tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, sikap KPK yang menolak pemeriksaan Ombudsman diduga merupakan efek dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk. Putusan itu, kata Boyamin, membuat KPK menjadi jumawa.
“Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan 5 tahun. Jadi terkesan jumawa,” ujar Boyamin.
KPK menjelaskan alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman soal laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro selaku mantan Direktur Penyelidikan KPK. KPK menilai kasus pemberhentian Endar bukan ranah pelayanan publik.
4 Komentar