Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan seluruh proses rekrutmen hingga purna tugas pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Semua proses itu, kata Cahya, tidak masuk dalam kategori pelayanan publik.

“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Cahya mengatakan kasus pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme yang diatur Ombudsman. Menurut Cahya, kasus Endar seharusnya diproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” katanya.(SW)