kabarfaktual.com, JAKARTA — Seorang calon pemilik bisnis laundry, Robby Marcos, menjadi korban dugaan penipuan franchise laundry autopilot Juragan Kuce*. Namun hingga kini, sesuai dengan kesepakatan diatas materai, tidak ada terealisasi grand opening seperti yang dijanjikan oleh pihak Juragan Kuce*. Robby Marcos (korban) bahkan menemukan sedikitnya kurang lebih 15 korban lainnya yang mengalami nasib serupa bisnis autopilot dari Juragan Kuce*.
Berawal dari rasa ingin tahu, Robby Marcos (korban) dan istrinya mulai mencari informasi di media sosial tentang peluang bisnis laundry. Dari pencarian tersebut, mereka menemukan peluang menarik mengenai bisnis laundry 100% autopilot milik Juragan Kuce*. Tertarik dengan konsep sistem otomatis yang diklaim mampu berjalan tanpa perlu pengawasan intensif, pasangan ini mendalami lebih jauh mengenai berbagai keuntungan dari bisnis tersebut. Tak lama kemudian, Robby Marcos (korban) dan istrinya memutuskan untuk mendatangi kantor pusat Juragan Kuce* yang berlokasi Jl. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, guna mendapatkan penjelasan langsung terkait sistem dan peluang yang ditawarkan.
Hingga kemudian pada 15 Januari 2025, ketika Robby Marcos (korban) dihubungi oleh seorang marketing Juragan Kuce* berinisial Feb* yang menawarkan paket kemitraan laundry. Selama Januari hingga Februari, Feb* secara intens mengirimkan video kantor, outlet yang diklaim sudah berjalan, serta berbagai promosi kemitraan untuk meyakinkan calon mitra.
Pada 30 Januari 2025, Robby Marcos (korban) membayar uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian melanjutkan pembayaran tahap pertama Rp 98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) setelah mengunjungi kantor Juragan Kuce*. Pihak perusahaan berjanji akan melakukan grand opening outlet pada 1 Juli 2025.
Namun, sejak Maret 2025, komunikasi antara Robby Marcos (korban) dan pihak marketing mulai tersendat. Ketika Robby Marcos (korban) menanyakan lokasi outlet, pihak Juragan Kuce* menyebut proses pencarian lokasi masih berlangsung. Pada 29 April 2025, Feb* sempat menawarkan lokasi di kawasan Kelapa Dua, namun setelah korban meminta survei, Feb* tidak lagi merespons.
Komunikasi baru kembali terjalin pada 31 Juli 2025, saat seseorang berinisial Ibn* mengaku sebagai atasan Feb* dan memberikan surat kesepakatan baru. Dalam surat itu disebutkan bahwa grand opening akan dilakukan maksimal 6 September 2025, atau dana Rp 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) akan dikembalikan penuh kepada korban. Pada 4 Agustus 2025, Robby Marcos (korban) menandatangani surat tersebut di kantor Juragan Kuce* dan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 62.200.000,- (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Namun, hingga awal September, tidak ada tanda-tanda kegiatan renovasi di lokasi yang dijanjikan. Setelah beberapa kali menagih kepastian, korban hanya menerima permintaan maaf dan janji kompensasi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan karena keterlambatan pembukaan. Tetapi tidak pernah ada satu rupiah pun yang di transfer ke Robby Marcos (korban).
Pada 6 September 2025, pihak Juragan Kuce* kembali menunda grand opening. Dua hari kemudian, 8 September, Robby Marcos (korban) bertemu dengan pihak Juragan Kuce*. Tetapi tanpa sepengetahuan Robby Marcos (korban), pihak Juragan Kuce* langsung menghadirkan kuasa hukum Juragan Kuce* dan mencoba membuat kesepakatan baru, sehingga Robby Marcos (korban) menolak. Pihak Juragan Kuce* meminta tambahan waktu tiga minggu untuk memproses pengembalian dana, tetapi tidak ada keputusan konkret.
Hingga 22 Oktober 2025, sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak Juragan Kuce* selaku tergugat tidak hadir. Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pada 5 November 2025 agar pihak tergugat dapat memberikan klarifikasi.
Robby Marcos (korban) berharap pihak Juragan Kuce* segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para mitra. Robby Marcos (korban) menyampaikan “Saya menunggu itikad baik pihak Juragan Kuce* untuk segera mengembalikan dana saya beserta dengan kerugian lainnya. Bagi para mitra lain yang mengalami hal serupa, saya membuka ruang komunikasi untuk saling berbagi informasi dan memperjuangkan hak bersama melalui jalur hukum yang berlaku dan dapat menghubungi Samuel Mudja 0853-9732-3037,” ujarnya.
Sementara itu, Semuel Mudja, lawyer Robby Marcos (korban), mengimbau saat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh modus serupa untuk melapor ke pihak berwenang agar proses hukum dapat segera dipercepat.
(Pihak Juragan Kuce* belum memberikan tanggapan resmi saat berita ini dipublikasikan.)
Tinggalkan Balasan