Daerah  

Reses Pertama Ketua DPRD Manado Ketat Patuhi Prokes Covid-19

KETUA DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey, Selasa, 6 April 2021 menggelar reses pertama di tahun 2021 di Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II, Kecamatan Tikala Manado. Reses tersebut mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seluruh masyarakat yang hadir menggunakan masker, menjaga jarak serta dilakukan pengukuran suhu tubuh.

Reses pertama Ketua DPRD Manado di tahun 2021 nampak dihadiri Kadis Kesehatan, Camat Tikala dan Lurah Tikala Ares

Kadis Kesehatan, dr Ivan Marthen yang ikut dalam reses tersebut menjelaskan mengenai pentingnya vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan Pemkot Manado. “Pemkot Manado sudah menyelesaikan 2 tahap vaksinasi untuk mereka yang masuk skala prioritas. Dan untuk masyarakat umum, kami masih menunggu ketersediaan vaksin dari pemerintah pusat,” terangnya.

Ketua DPRD Manado menerima aspirasi masyarakat di Tikala Ares

Lurah Tikala Baru, Fanly Solang pada kesempatan itu menyampaikan soal adanya beberapa drainase yang perlu dilakukan pengerukan, serta ada juga yang perlu di perbaiki. “Ada beberapa drainase yang perlu dilakukan pengerukan, lantaran telah terjadi pendangkalan. Terus ada juga yang perlu diperbaiki,” terang Fanly dihadapat masyarakat yang mengikuti reses.

Masyarakat yang mengikuti reses pertama di tahun 2021 Ketua DPRD Manado mengikuti protap kesehatan covid-19

Begitupun dikatakan Camat Tikala, Argo Sangkay yang menyentil terkait honor tenaga harian lepas (THL) yang terjadi keterlambatan, karena adanya refocusing anggaran untuk bencana non alam. “Memang benar, untuk gaji THL terjadi keterlambatan, karena refocusing anggaran untuk bencana non alam covid-19. Dan ini terjadi di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:   Ketua Umum Tamalaki Wonua Konawe, Asrif Banasuru, Apresiasi Suksesnya Diklatsar Angkatan ke-8 di Kecamatan Asera
Masyarakat berharap, aspirasi yang sudah disampikan di reses tersebut bisa ditindaklanjuti

Sementara Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey mengatakan kalau reses yang dilaksanakan setiap anggota DPRD telah diatur lewat undang-undang. “Dimana, setiap anggota DPRD diperkenankan kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi. Reses ini adalah yang pertama di tahun 2021. Tapi setiap anggota Dewan akan melakukan reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun,” tutup srikandi PDIP ini.(lipsus/*)