JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku malu saat harus berhadapan dengan mantan anak buahnya di persidangan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo mengatakan menyesal dan akan mempertanggungjawabkan semuanya.
Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Mulanya, pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat bertanya apakah Irfan pernah menjadi asisten pribadi Sambo. Kemudian, Sambo membenarkan itu.
“Saudara saksi, atas pertanyaan majelis hakim menjawab bahwa Saudara saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa atau terdakwa merupakan spri Saudara saksi betul?” tanya Ragahdo.
“Betul,” jawab Sambo.
Ragahdo lalu meminta Sambo untuk menatap wajah Irfan yang duduk di jajaran penasihat hukum. Ragahdo bertanya bagaimana perasaan Sambo melihat peraih adhi makayasa turut duduk menjadi terdakwa bersama Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
“Saudara saksi bisa melihat boleh melihat Saudara terdakwa di sini sekarang?” tanya Ragahdo.
“Iya,” jawab Sambo.
“Bisa melihat?” tanya Ragahdo lagi.
“Iya,” jawab Sambo.
“Saudara saksi tadi berkali-kali akan mendengar mengucapkan ‘saya akan bertanggung jawab, saya siap bertanggung jawab’. Apa perasaan saksi melihat mantan spri saksi seorang lulusan adhi makayasa sekarang berada di sini?” tanya Ragahdo.
Sambo mengatakan anak buahnya tidak bersalah dalam kasus ini. Sambo pun sudah menyampaikan hal itu di sidang kode etik. Namun, anak buahnya tetap saja diproses hukum.
“Saya tadi sudah sampaikan, bahwa dalam sidang komisi kode etik, pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu, tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya,” ungkap Sambo.
“Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab,” sambungnya.
Di sinilah, Sambo mengaku malu berhadapan langsung dengan eks anak buah, yang karena dirinya lah, mereka terseret kasus perusakan CCTV. Sambo mengklaim apa yang dilakukan Irfan untuk mengganti CCTV itu tidak ada yang salah.
“Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana saya sudah sampaikan salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV? Orang dia tidak tahu isinya apa masa dipersalahkan,” kata Sambo.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).(SW)