JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku malu saat harus berhadapan dengan mantan anak buahnya di persidangan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo mengatakan menyesal dan akan mempertanggungjawabkan semuanya.
Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Mulanya, pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat bertanya apakah Irfan pernah menjadi asisten pribadi Sambo. Kemudian, Sambo membenarkan itu.
“Saudara saksi, atas pertanyaan majelis hakim menjawab bahwa Saudara saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa atau terdakwa merupakan spri Saudara saksi betul?” tanya Ragahdo.
“Betul,” jawab Sambo.
Ragahdo lalu meminta Sambo untuk menatap wajah Irfan yang duduk di jajaran penasihat hukum. Ragahdo bertanya bagaimana perasaan Sambo melihat peraih adhi makayasa turut duduk menjadi terdakwa bersama Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Tinggalkan Balasan