“Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana saya sudah sampaikan salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV? Orang dia tidak tahu isinya apa masa dipersalahkan,” kata Sambo.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).(SW)
Tinggalkan Balasan