kabarfaktual.com — Penangkapan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), berlangsung penuh drama. Ia menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri. Ia melukai bagian tubuhnya dan harus mendapat perawatan medis sebelum akhirnya ditahan.

“Pelaku setelah identitasnya diketahui, sempat mencoba bunuh diri. Dia sempat dirawat, lalu kami amankan,” ungkap Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Kronologi Penangkapan dan Tindak Kejahatan

Priguna ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian pemerkosaan ke polisi.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2025. Korban, yang saat itu sedang menemani ayahnya di IGD RSHS, dibujuk oleh Priguna untuk mengikuti prosedur pemeriksaan darah. Ia kemudian dibawa ke lantai tujuh gedung MCHC dan diberi suntikan hingga tak sadarkan diri.

Korban baru sadar pada pagi harinya. Ia mengeluh nyeri dan merasa tidak nyaman saat buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban segera melapor ke Polda Jabar pada Selasa (18/3/2025).

“Kasus ini sangat serius. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dugaan Kelainan Seksual dan Pemeriksaan Lanjutan

Polisi juga mengindikasikan adanya kemungkinan kelainan seksual pada pelaku, berdasarkan temuan penyidik selama pemeriksaan.

“Ada dugaan pelaku memiliki kelainan perilaku seksual. Tapi kami akan pastikan lewat pemeriksaan psikologi forensik dan pendalaman oleh ahli,” ujar Kombes Surawan.

Tindakan Tegas dari Institusi

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia medis, tetapi juga mendorong respons cepat dari berbagai institusi.

  • Universitas Padjadjaran telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

  • Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi larangan residen seumur hidup kepada pelaku.

  • Polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.