kabarfaktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencapai empat orang. Korban terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/3). Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan melalui kode etik menunjukkan bahwa Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dengan rentang usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.
“FLS (Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja) telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” kata Trunoyudo.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 16 saksi, yang di antaranya termasuk empat korban langsung. Selain itu, ada pula empat manajer hotel dan dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperiksa. Sejumlah ahli dari bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu dokter, juga dilibatkan dalam pemeriksaan.
Pada kesempatan tersebut, Trunoyudo juga mengonfirmasi bahwa Fajar Widyadharma telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri. Sidang etik terkait kasus ini direncanakan akan digelar pada Senin (17/3) mendatang.
Polri terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Tinggalkan Balasan