Metode prepopulated telah diterapkan sebelumnya, namun cakupannya akan diperluas untuk semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan. PMK 243 Tahun 2014 juga mengatur beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, termasuk mereka yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan wajib pajak tertentu lainnya.
Halaman
3 Komentar