“Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050,” rincinya.

“Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun,” tambahnya.

Lebih jauh Bambang mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Namun luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.

“Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini, ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare,” ujar dia.

Adapun penghitungan itu, lanjutnya, dilakukan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.