JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto, Senin (19/12).
Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.
“Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan. Harapannya, proses digitalisasi data pembelian bisa cepat rampung.
Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap. Kendati demikian, ia tak menegaskan rencana pembatasan LPG 3 kg.
“Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator,” pungkas Irto.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.
Tutuka mengatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.
Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencapai target subsidi tepat sasaran. Sebab, selama ini pembeli LPG 3 kg bukan hanya masyarakat miskin yang berhak, ada juga orang kaya.
Mulai tahun depan, masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg adalah mereka yang sudah terdata di aplikasi MyPertamina. Sementara itu, masyarakat miskin yang datanya belum ada di P3KE bisa langsung registrasi di aplikasi MyPertamina.
Kendati, Tutuka menegaskan langkah ini adalah proses uji coba saja dengan tujuan pendataan, bukan pembatasan total.
“Kita pakai data P3KE sekarang. Nah, itu kita coba terapkan, sudah di 5 kabupaten/kota, Cipondoh, Tangerang Selatan, terus ada yang di Semarang, ada lima gitu lah. Tahun depan kita full kan (uji coba pembatasan),” jelas Tutuka di Kompleks DPR RI, Senin (12/12).(SW)