kabarfaktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedelapan WNA tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi dan akan segera dideportasi ke negara asal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menyebutkan delapan WNA yang diamankan masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44).

Menurut Deny, penindakan dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim Inteldakim.

“Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan delapan WNA berada di area sebuah perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Deny saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Selasa (27/1/2026) petang.

Deny menjelaskan, sebagian dari WNA asal Tiongkok tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, visa yang digunakan tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengungkapkan bahwa kedelapan WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi kunjungan, seperti wisata, bukan untuk bekerja.

“Namun dari hasil pendalaman, para WNA ini diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pekerjaan di lingkungan perusahaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan pengoperasian peralatan. Mereka juga tinggal di mes yang berada di area perusahaan tersebut,” kata Komang.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditahan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal.

Komang menambahkan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Cirebon telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan komitmen Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan.