“Kalau menurut statuta, kalau sudah 3 kali menjadi berarti Exco dilarang mendaftar lagi. Di luar itu siapa saja boleh,” ujar Hasani.

Sebagai informasi, jabatan ketua umum, wakil ketua umum, adalah bagian dari jajaran Exco. Jadi Exco bukan hanya diisi oleh Yoyok Sukawi Cs yang jumlahnya 12 orang itu.

Jika ditambah Ketua (Mochamad Iriawan), Wakil Ketua I (Iwan Budianto), dan Wakil Ketua II (Cucu Soemantri), maka jumlah Exco adalah 15 orang.(SW)