“Dalam bahasa Aceh, ‘Dek, bilang mama kirim uang Rp 50 juta’,” kata Said.

Selain itu, barang bukti lain yang ditampilkan ialah sepatu PDL milik terdakwa, sepatu olahraga milik terdakwa, tas dada berwarna hitam, empat HT, tiga senjata airsoft gun, satu korek api berbentuk pistol, dua HP, hingga pakaian korban.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah, mengatakan dirinya memilih ke luar ruang sidang karena tidak sanggup melihat kondisi anaknya.

“Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya, saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya Ibu tidak melihat,” tuturnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.