“Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Sementara saksi bernama Khaidar mengatakan sempat disekap dan dipukuli oleh oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur. Dia mengatakan dirinya juga dicambuk dengan kabel oleh terdakwa.

Hal itu disampaikan Khaidar saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Imam dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta, Kamis (2/11/202). Khaidar mengaku ditonjok hingga dicambuk.

Khaidar mengatakan merupakan penjaga toko obat yang ikut menjadi korban penyekapan dan pemerasan oleh ketiga oknum TNI tersebut. Khaidar mengatakan Riswandi dkk sempat memintanya menelepon bos tempatnya bekerja untuk memberikan uang tebusan Rp 50 juta dengan ancaman dipukuli jika tak menyerahkan uang.