Tim Gabungan Polri Telusuri Konsorsium 303 Bersama PPATK

JAKARTA – Tim Gabungan Polri telusuri Konsorsium 303 bersama PPATK. Sebelumnya diduga ada aliran yang mencurigakan di PPATK.

Aliran lintas dana yang mencurigakan itu kini tengah didalami oleh Tim Gabungan Polri. Bersama PPATK diharapkan akan terkuak misteri rekening dari konsorsium 303.

Isu judi online Konsorsium 303 mencuat seiring penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Untuk membuktikan isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hingga kini Polri telah memberantas perjudian, baik judi konvensional atau judi daring (online). Ribuan kasus disidik hingga ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Baca Juga:   Ombudsman RI Minta Dukcapil dan Imigrasi Ketat Terhadap WNA

Kapolri Sigit kemudian memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.

“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian. Barulah Kapolri memerinci penanganan kasus Konsorsium 303. Pihaknya sudah membentuk tim gabungan bersama lembaga lain, seperti PPATK.

Baca Juga:   KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, Kasus Limpahan dari Mabes Polri

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan polri bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Sigit.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” kata Kapolri.(SW)