kabarfaktual.com – Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) pada Jumat (19/9/2025). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa.
“Polandia menjadi negara Eropa kedua yang menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, sekaligus langkah strategis Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Supratman dalam keterangan tertulis.
Menkumham menekankan bahwa momen ini sangat sakral, bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia yang dimulai pada 19 September 1955. Ia menyebut, ruang lingkup perjanjian MLA mencakup pemberantasan kejahatan umum, serta kejahatan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Supratman juga menyatakan optimismenya bahwa kerja sama ini akan membuka jalan bagi pembentukan perjanjian MLA dengan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya serta mitra internasional.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik penandatanganan perjanjian tersebut. Ia menyebut kerja sama ini sebagai awal baru dalam hubungan hukum antara kedua negara.
“Kami juga ingin mendiskusikan lebih lanjut terkait kemungkinan pemindahan narapidana asal Polandia yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia, serta menjajaki peluang kerja sama dalam bidang ekstradisi,” ungkap Zurek.
Selain menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), kedua menteri juga menandatangani Joint Statement sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan pertukaran pengalaman di lingkungan masing-masing kementerian.
Turut hadir dalam seremoni tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Staf Khusus Menkumham bidang Luar Negeri Yadi Hendriana dan Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi Indonesia didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran.
Tinggalkan Balasan