JAKARTA – Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan. Kendaraan yang memasang klakson telolet bakal ditindak secara hukum.
“Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon. Kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, surat telegram, ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dia mengatakan penggunaan klakson telolet sama seperti pelanggaran menggunakan knalpot brong. Menurut Slamet, pasal itu yang dijadikan pihaknya dalam menindak pelanggaran.
“Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya,” ujarnya.
Meski demikian, Slamet mengatakan akan menyosialisasikan dulu aturan itu kepada masyarakat. Pelanggar akan mendapat teguran lebih dulu.
Tinggalkan Balasan