kabarfaktual.com – Polres Kuningan, Jawa Barat, saat ini menangani dua kasus pornografi yang mengejutkan masyarakat, yaitu tindakan asusila hubungan sesama jenis antar pelajar dan hubungan inses ibu-anak. Rekaman video dari dua kasus tersebut viral di media sosial, dengan motif utama penyebaran untuk tujuan komersial.
Kasus Hubungan Sesama Jenis Antar Pelajar
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa dalam kasus hubungan sesama jenis antar pelajar, pihaknya telah menetapkan seorang pelajar SMA sebagai tersangka. Pelaku merekam aksi tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial.
“Pelaku yang masih berstatus pelajar SMA sengaja merekam tindakan asusila tersebut dan menyebarkannya. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar SMP,” kata Willy, Jumat (4/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut, kemudian menyebarkan video tersebut di grup media sosial. “Pelaku, yang merupakan pelajar SMA, merekam dan menyebarkan video tersebut. Korban yang masih SMP hanya mengikuti bujukan pelaku,” jelas Willy.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Saat ini, pelaku ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
Kasus Inses Ibu-Anak
Kasus kedua yang tak kalah mengejutkan adalah hubungan inses antara seorang ibu berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku serta seorang perekam video berinisial KS (26), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain kedua pelaku, kami juga menangkap KS, yang merekam perbuatan tersebut. KS kami amankan pada Kamis malam (3/10/2024),” ungkap Putu.
Motif dari tindakan tersebut adalah untuk tujuan komersial, dengan rencana menyebarkan video tersebut di media sosial. “Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi. Para pelaku berencana menjual video tersebut di platform digital,” kata Putu.
Kronologi Kasus Inses
Dari pemeriksaan polisi, video inses tersebut direkam pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika suami dari S sedang tidak berada di rumah. Sebelumnya, KS menginap di rumah S dan merencanakan pembuatan video inses itu bersama kedua pelaku.
“KS, yang merupakan teman keluarga, berencana menjual video ini. Namun sebelum sempat disebar, video tersebut sudah beredar setelah KS mengirimkannya kepada seorang teman di wilayah Ciwaru,” ungkap Putu.
Akibat tindakan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Polres Kuningan terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan lebih menjaga anggota keluarga dari tindakan yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan anak-anak dan konten pornografi.
1 Komentar