kabarfaktual.com – Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan pria berinisial FD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, seorang mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Penetapan ini dilakukan setelah FD menyerahkan diri pada Jumat (13/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menaikkan status FD sebagai tersangka.

“Kami memiliki cukup alat bukti. Pada hari ini, statusnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah kami tahan,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

FD, yang sebelumnya terekam dalam video viral memukul Luthfi di sebuah restoran, mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Video insiden tersebut memperlihatkan pria berbaju merah memukul korban di restoran di Jalan Demang, Palembang, pada Rabu (11/12).

Kasus ini bermula dari persoalan jadwal piket malam Tahun Baru. Luthfi, yang menolak jadwal piket tersebut, diduga mengadukan hal itu kepada ibunya. Perbincangan tersebut memicu insiden pemukulan oleh FD.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto, menjelaskan bahwa FD datang ke Polda Sumsel dengan didampingi kuasa hukum dan keluarganya pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Saat ini, terduga telah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Sementara itu, korban, Muhammad Luthfi (22), masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.