Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Jadi Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

mantan Komisaris BUMN
Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Jadi Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

kabarfaktual.com – Polisi mengonfirmasi bahwa mantan Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Iya, iya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra singkat saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Zulkarnaen, Senin (25/11).

Zulkarnaen diduga berperan sebagai perekrut dan koordinator para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatur para tersangka, termasuk M alias A, AK, dan AJ, yang diberikan kewenangan untuk menjaga dan memblokir situs judi online.

Salah satu tersangka, AJ, diketahui adalah Alwin Jabarti Kiemas, sedangkan AK adalah Adhi Kismanto alias Fallen.

Adhi merupakan staf ahli di Kemkomdigi yang dipekerjakan meskipun sebelumnya tidak lolos seleksi di kementerian tersebut. Ia masuk atas rekomendasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sembilan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi masih memburu empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:   Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Ungkap Peran Pengepul

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • Pasal 303 KUHP (tindak pidana perjudian),
  • Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE),
  • Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang),
  • Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dan pembantuan tindak pidana).

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai kementerian dalam penyalahgunaan wewenang yang berdampak luas. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.