kabarfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menyita barang bukti senilai Rp 150 miliar dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyitaan ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama proses penyelidikan yang terus berkembang.
“Sampai dengan saat ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sudah sekitar Rp 150 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Barang bukti terbaru berasal dari penangkapan seorang warga sipil berinisial B yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar dari tersangka B, yang diduga merupakan setoran dari bandar judi online untuk melindungi situs mereka.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Uang ini merupakan setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” tambah Kombes Ade Ary.
Penyidikan mengungkap bahwa beberapa oknum pegawai Komdigi menggunakan wewenang mereka untuk melindungi ribuan situs judi online, alih-alih memblokirnya. Ribuan situs ini dioperasikan dari kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi sebelumnya telah menggeledah kantor satelit tersebut serta kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, sekitar 1.000 situs justru “dibina” agar tetap aktif dengan menyetor sejumlah uang setiap dua minggu sekali.
Kantor satelit tersebut dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Ketiganya menerima dana dari para bandar judi online yang ingin melindungi akses ke situs-situs mereka.