Surat Pejabat Pajak Sumut ke DP pmendapatkan keterangan surat pengaduan yang dilakukan oleh Bursok. Surat itu ternyata ditulis pada 24 November 2022. Surat itu berjudul perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara. Surat itupun dikirim kepada Wakil Ketua DPR.

Dalam surat itu, dituliskan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT. Antares Payment Method (aplikasi
Capital.com), PT. Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 (delapan) bank di Indonesia, seperti : bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank
Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

“Atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara,” tulis Bursok serta istri bernama Rahelina Br Nainggolan.