Viral Surat Pegawai Dirjen Pajak, Sri Mulyani Diduga Korup

JAKARTA – Viral di media sosial soal surat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat itu berisi protes di mana pegawai pajak tersebut pernah mengadukan soal indikasi kerugian hingga triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP.

Surat itu viral di Twitter karena diunggah oleh salah satu akun @kafi***. Dalam surat tersebut dituliskan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Surat itu ditulis di Pematang Siantar, 27 Februari 2023.

Penulis surat itu adalah Bursok Anthony Marlon (BAM) yang merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan BAM adalah Kepala Subbag.

Bersama surat itu, Bursok mengeluhkan bahwa pengaduannya mengenai masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan tidak digubris sejak dua tahun lalu. Ia pun menagih kepada Sri Mulyani untuk melakukan tindakan atas pengaduannya.

“Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut,” tulis BAM dalam tangkap layar yang viral di Twitter, dikutip Rabu (1/3/2023).

Melihat pengaduannya yang tidak digubris, Ia kemudian menyangkut-pautkan dengan hebohnya kasus Rafael Alun Trisambodo. BAM menilai keputusan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo terlalu cepat. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.

“Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!” ungkapnya.

Surat Pejabat Pajak Sumut ke DP pmendapatkan keterangan surat pengaduan yang dilakukan oleh Bursok. Surat itu ternyata ditulis pada 24 November 2022. Surat itu berjudul perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara. Surat itupun dikirim kepada Wakil Ketua DPR.

Baca Juga:   Diduga Trik Pencucian Uang Ayah Mario Dandy, 4 Transaksi Diatas Rp500 M dari Puluhan Rekening

Dalam surat itu, dituliskan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT. Antares Payment Method (aplikasi
Capital.com), PT. Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 (delapan) bank di Indonesia, seperti : bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank
Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

“Atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara,” tulis Bursok serta istri bernama Rahelina Br Nainggolan.

Awalnya, ia bercerita bahwa bersama istrinya melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang dia download dari Android Playstore. Di mana Capital.com ini berdasarkan statement yang diumumkannya merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

“Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500,00 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com,” ungkapnya.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100.000. Namun, ia menyebut penarikan tidak berfungsi sama sekali. Nomor rekening bank BNI dirinya juga dinyatakan tidak valid. Begitu juga dengan nomor rekening bank Mandiri yang dia punya pun dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya. Ia pun menelusuri PT. Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham, dan artinya perusahaan investasi itu bodong. Kemudian, PT. Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara. Namun menurutnya sampai saat itu diadukan ke OJK tidak digubris sama sekali.

Baca Juga:   Kombes Yulius Tertangkap Kasus Sabu di Hotel

“Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat dikarenakan, pertama, pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Pengaduan juga dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak, pada tanggal 27 Mei 2021, ia menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, bapak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Ia pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yang 6 Desember 2021, dan 13 Desember 2021. Namun hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Pada akhir surat, ia meminta Wakil Ketua DPR RI, memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.

“Melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga dikarenakan dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan perusahaan bodong seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak,” tutupnya.(SW)