Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara. Namun menurutnya sampai saat itu diadukan ke OJK tidak digubris sama sekali.

“Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat dikarenakan, pertama, pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Pengaduan juga dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak, pada tanggal 27 Mei 2021, ia menyampaikan surat pengaduan ke email [email protected] yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, bapak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.