Ia pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yang 6 Desember 2021, dan 13 Desember 2021. Namun hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.
Pada akhir surat, ia meminta Wakil Ketua DPR RI, memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.
“Melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga dikarenakan dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan perusahaan bodong seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak,” tutupnya.(SW)
1 Komentar