Saldi mengatakan, secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. “Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi.
Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
Sadli menyebut aneh saat perkara pertama Anwar Usman tidak ikut rapat karena merasa ada konflik kepentingan. Tapi begitu putusan tersebut ditolak, pada perkara gelombang kedua dengan subtansi yang sama Anwar Usman ikut rapat putusan. Dan pada putusan perkara gelombang kedua arah putusan sekelebat berubah. Pada akhirnya keputusan MK mengabulkan usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun dengan syarat pengalaman jadi kepala daerah.
Tinggalkan Balasan