Ketiga putusan itu ditolak oleh MK, padahal petitumnya sama yakni meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.(SW)