JAKARTA- Waspada krisis ekonomi, sejumlah perusahaan properti Indonesia pailit. Krisis akan berjalan hingga beberapa bulan ke depan dan sektor properti sudah kena dampaknya.
Sejumlah perusahaan di sektor properti bernasib kurang baik. Sederet perusahaan properti yang sahamnya tercatat di pasar modal tersebut berstatus pailit. Krisis ekonomi mulai berdampak.
Sederet perusahaan mulai kembang kempis. Ini tak lepas dari kondisi diuar. Terutama China yang tengah mengalami krisis. Sementara Indonesia bergantung ada China.
Di bursa saham, Emiten dari perusahaan properti mulai bangkrut. Diantara yang bangkrut PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Seperti dirangkum dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022), Forza Land Indonesia telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst yang dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada tanggal 12 September 2022.
“Menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Wisma 77, Tower 1, Lantai 8, Jalan Jenderal S Parman Kav 77, Slipi, Jakarta Barat, pailit,” demikian bunyi salah satu amar putusan.
Sementara, Cowell Development diputuskan pailit pada 6 Juli 2020. Awalnya, permohonan pailit itu diajukan oleh PT Multi Cakra Kencana Abadi.
“Menyatakan termohon pailit PT Cowell Development Tbk, yang beralamat di Cowell Tower Lantai 3 Jalan Senen Raya Nomor 135 Jakarta Pusat, pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi amar putusannya.
Berikutnya, Hanson International yang merupakan emiten Benny Tjokrosaputro diputus pailit Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Maret 2022 lalu, perusahaan menyatakan mengajukan peninjauan kembali.
“Atas putusan tersebut, maka langkah hukum yang diambil perseroan adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali yang mana sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang termuat di dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali Kepailitan tertanggal 09 Februari 2022 Nomor: 02 PK/Pdt.SusPaiIit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 667 K/Pdt.SusPailit/2021. Jo. Nomor: 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst,” bunyi keterangan perusahaan.
Dari gambaran diatas kita wajib waspada krisis yang trejadi. Jangan sampai lengah. (SW)
Tinggalkan Balasan