kabarfaktual.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memberlakukan kebijakan kemasan standar internasional yang polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dipasarkan. WHO meyakini kebijakan ini dapat menekan laju penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik, khususnya di kalangan anak muda.
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, secara tegas menyampaikan seruan ini demi mengurangi daya tarik produk tembakau yang selama ini menggunakan desain kemasan sebagai alat pemasaran.
“Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau dalam memasarkan produk berbahaya seolah-olah tampak aman atau menarik,” ujar Paranietharan dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Paranietharan menjelaskan bahwa kemasan standar yang direkomendasikan WHO harus polos tanpa logo, warna, maupun elemen promosi lainnya. Produsen hanya boleh mencantumkan nama merek dalam bentuk huruf standar, disertai peringatan kesehatan berukuran besar yang menyoroti dampak merokok.
Ia menambahkan, banyak negara telah menerapkan langkah serupa dan membuktikan efektivitasnya. “Kemasan polos menghapus persepsi keliru mengenai keamanan produk dan meningkatkan kesadaran risiko kesehatan akibat merokok,” jelasnya.
Secara global, 25 negara telah mengadopsi kebijakan kemasan polos, sementara empat negara lainnya sedang menjalankan proses implementasi. Di antara anggota G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memperkuat regulasi produk tembakau mereka dengan kebijakan ini. Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengambil langkah serupa.
Paranietharan juga menanggapi sejumlah klaim dari industri tembakau yang menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan perdagangan ilegal dan merugikan pelaku usaha kecil. “Argumen-argumen tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti di negara yang lebih dulu menerapkannya,” tegasnya.
Ia mencontohkan Australia yang telah memelopori kebijakan ini sejak 2012. Negara tersebut melaporkan penurunan angka perokok, meningkatnya jumlah orang yang berhenti merokok, serta hasil kesehatan masyarakat yang semakin membaik.
Menurut Paranietharan, Indonesia saat ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah maju. Ia menunjuk Pasal 435 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai landasan hukum yang memungkinkan penerapan kemasan polos secara nasional.
“Sekarang yang dibutuhkan adalah peraturan teknis pelaksanaannya agar kebijakan ini bisa diberlakukan. Indonesia telah menyiapkan landasannya, kini saatnya bertindak,” ujarnya.
Paranietharan menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Indonesia mampu melindungi generasi muda dari pengaruh industri tembakau dan menyelamatkan banyak nyawa melalui kebijakan ini.
Tinggalkan Balasan