kabarfaktual.com — Sebanyak 172 Pemain JudOl yang ditangkap oleh Polda Aceh sejak bulan Mei hingga Juni kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk sebanyak 12 kali, denda emas, atau penjara hingga 12 bulan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, menyampaikan bahwa para pelaku judi online 172 Pemain JudOl ini dijerat dengan Pasal 18 tentang Maisir yang ada dalam qanun tersebut. “Kami menggunakan Qanun khusus karena Aceh memiliki keistimewaan regulasi. Setiap orang yang berdomisili di Aceh harus tunduk pada qanun ini,” ujar Achmad Kartiko.
Dari bulan Mei hingga Juni, polisi telah mengidentifikasi 151 kasus judi online dengan total tersangka mencapai 172 Pemain JudOl. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk handphone dan uang tunai senilai Rp42 juta. Meskipun jumlah uang yang diamankan terbilang kecil, Achmad Kartiko menekankan bahwa jumlah kecil tersebut tidak mengurangi seriusnya kejahatan ini. “Uangnya memang tidak terlalu besar, namun kami yakin para pelaku telah melakukan top up berulang kali, dan ini bisa menimbulkan kekhawatiran,” tambahnya.
Sebagian besar penangkapan para pemain judi online ini terjadi di warung kopi, yang telah menjadi lokasi umum untuk aktivitas tersebut. Kepolisian Aceh kini mengimbau para pemilik warung kopi untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya pengunjung yang bermain judi online.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam menegakkan qanun khusus di wilayahnya dan menggarisbawahi seriusnya pemerintah Aceh dalam memerangi praktik judi online di wilayahnya.