Jessica Wongso Ajukan Novum CCTV di Kasus Kopi Sianida

Jessica
Jessica Wongso Ajukan Novum CCTV di Kasus Kopi Sianida (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

kabarfaktual.com – Jessica Kumala Wongso mengajukan bukti baru atau novum berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rekaman ini diharapkan dapat mengubah putusan kasus yang menjeratnya dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Sidang dibuka dengan sumpah terhadap Helmi Bostam, yang mengaku menemukan novum tersebut melalui diskusi di YouTube. “Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin,” ujar Helmi.

Pengacara Jessica, Sordame Purba, menjelaskan bahwa rekaman CCTV ini sebelumnya telah dihadirkan di persidangan tetapi tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim. “Dari awal kami menyatakan bahwa rekaman CCTV telah dipotong-potong. Namun kini kami menemukan potongan yang menunjukkan CCTV ini tidak utuh,” katanya. Ia menambahkan bahwa potongan video yang tidak pernah ditampilkan sebelumnya ini diambil dari wawancara antara Karni Ilyas dan ayah Mirna, Darmawan Salihin.

Pengacara lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyatakan bahwa penggunaan CCTV sebagai bukti dalam kasus ini tidak sah, sehingga putusan seharusnya batal demi hukum. Ia menilai bahwa “keputusan dari tingkat pertama hingga PK perlu dibatalkan karena didasarkan pada alat bukti yang diduga telah direkayasa.”

Baca Juga:   Lagi, Hakim Agung Tersangka Korupsi

Jessica, yang didampingi oleh pengacaranya Otto Hasibuan, telah mendaftarkan PK pada 9 Oktober 2024. Otto menjelaskan bahwa meski Jessica sudah bebas bersyarat, ia tetap mengajukan PK demi membuktikan ketidakbersalahannya. “Jessica tetap mengatakan dia tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan hukum yang ada, akan diupayakan,” ungkap Otto.

Jessica berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti baru ini dan memberikan putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah.