Khawatir Terjadi Kecurangan, Para Advokat Minta Sidang MA Terbuka Umum

JAKARTA- Khawatir terjadi kecurangan, para Advokat minta sidang MA terbuka umum. Saking sudah tak percaya dengan peradilan di Indonesia kini para advokat minta sidang MA tebuka untuk umum.

Jika sidang terbuka untuk umum masyarakat bisa memantau dan mengawasi langsung apa yang terjadi. Sehingga masyarakat bisa mengikuti. Ini semua karena khawatir terjadi kecurangan.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus (TAM) meminta sidang di tingkat Mahkamah Agung (MA) dilakukan terbuka untuk umum guna mengurangi penyimpangan. Hal itu menyikapi penetapan tersangka dan penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati oleh KPK. Gegara beliau, maka terjadi khawatir tetjadi kekurangan.

“Ini sebenarnya menjadi momentum bagus untuk pembenahan sistem peradilan. Kita khawatir terjadi kecurangan ” kata perwakilan TAM, Johan Imanuel, dalam keterangan persnya, Minggu (25/9/2022).

Dorongan sidang terbuka untuk umum itu didasarkan pada kenyataan saat ini, yaitu upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali (PK) dan uji materi di Indonesia dilaksanakan dalam sebuah persidangan secara tertutup. Maka alangkah baiknya dapat ditinjau kembali agar menjadi persidangan secara terbuka.

“Sebenarnya kalau persidangan transparansi itu lebih muda dipantau dan diawasi oleh masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam proses persidangan,” ujar Johan Imanuel.

Perwakilan lainnya, advokat Yogi Pajar Suprayogi, meminta MA dapat melakukan terobosan untuk mengubah sidang tertutup menjadi terbuka.

“Jika sejak awal pemeriksaan suatu perkara dibuka untuk umum, seharusnya setiap pemeriksaan di semua tingkatan tetap terbuka sampai akhir, yaitu adanya putusan. Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan,” ucap Yogi.

Baca Juga:   Angel Loncat dari Lantai Dua Hotel Golden Garden Gara-gara Takut Dianiaya

Saat ini MA telah memiliki sistem e-court, sudah seharusnya dimasukkan juga ke sistem tersebut, sehingga masyarakat yang berperkara dapat kepastian hukum karena memantau langsung prosesnya di semua tingkatan.

“Dan penting juga setiap putusan untuk segera di-upload ke sistem e-court juga, karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke sistem e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak pihak yang berkepentingan sehingga MA untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan ke dalam e-court,” ucap Yogi

Anggota TAM lainnya, Bireven Aruan, berpendapat peristiwa transaksi perkara ini merupakan hal yang sudah lama terjadi. Namun selalu advokat yang seolah-olah menjadi pelaku utama.

“Meski keterlibatan advokat sebagai pelaku suap tidak bisa dibenarkan, namun banyak faktor yg menyebabkan hal tersebut harus dilakukan. Salah satunya adalah karena asumsi bahwa pihak lawan pun melakukan hal yang sama sehingga yang terjadi adalah transaksi antara hakim dan jajarannya dengan advokat selaku penyambung lidah klien. Kondisi ini sudah lama terjadi, kondisinya sangat vicious circle,” kata Bireven Aruan.

Adapun anggota TAM lainnya, Steven Albert, berpendapat bahwa dia tidak heran dengan peristiwa OTT ini karena sering dijumpai hukuman yang tidak adil.

Baca Juga:   Polri Mengungkap Modus Penipuan dengan QR Code, Disebut Quishing

“Sehingga jika kami melakukan upaya PK yang tidak menghalangi putusan MA tersebut menjadi percuma jika pihak yang dimenangkan melakukan eksekusi putusan MA tersebut sehingga segala upaya akan dilakukan agar putusan MA dapat dikabulkan.”

Pengacara lainnya, Erwin Purnama, menyatakan kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat mengecewakan dan menyedihkan. Sebab MA yang seharusnya menegakkan keadilan, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“Mengingat di dunia peradilan dan hukum di Indonesia yang seharusnya berdasarkan bukti tapi masih terdapat perbuatan curang dengan uang (menyogok). Para penegak hukum seharusnya menjadi pilar keadilan di bangsa ini, bukan menjadi jual beli kemenangan. Maka sebaiknya dapat ditinjau kembali agar menjadi persidangan secara terbuka dan transparan,” kata Erwin Purnama.

Seperti diketahui, hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Selain Dimyati, ada 9 orang lainnya yang juga terlibat.(SW)